Ikuti Twitter Sazukers untuk Informasi Terbaru

Mengungkap Misteri Tentang Sumpah Pocong

 Mengungkap Misteri Tentang Sumpah Pocong

Yoow Sazukers kini kita akan membahas tentang sumpah pocong, fenomena ini kerap di takuti masyarakat dari namanya aja udah serem apa lagi sampai melakukannya?
Tak banyak masyarakat Indonesia yang melakukan sumpah pocong, jika dia benar-benar terdesak dengan fitnah, dalam kata lain sumpah pocong termasuk juga meringankan beban dari pengadilan negara ya.. :-)
Lalu apa yang kalian pikirkan pertama kali saat mendengar kata sumpah pocong? Lantas apa akibatnya bagi yang tidak jujur atau berbohong? Berikut ulasan dari kami tentang sumpah pocong.


Sumpah pocong konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan, sumpah ini dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang meninggal. Yang membuat perbedaan adalah orang itu masih dalam keadaan hidup, sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan cara berbeda misalnya pelaku sumpah tidak di pocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi terduduk.

Sumpah ini biasanya dilakukan oleh umat muslim yang dilakukan di masjid tak lupa juga adanya para saksi. Dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan, namun sumpah ini merupakan tradisi dari penduduk lokal yang masih kental dengan adat dan norma-norma yang berlaku dari dulu. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu kasuk atau tuduhan yang sedikit banyak tidak memiliki bukti sama sekali.

Di dalam sistem pengadilan negara Indonesia, sumpah ini diekenal sebagai sumpah mimbar yang merupakan salah satu pembuktian oleh pengadilan dalam memeriksa perkara perdata. Meskipun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata. Sumpah mimbar mulai dikenal karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat dan melan orang yang tergugat, biasanya seperti perebutan hak-hak tanah, utang-piutang, harta warisan dan lain sebagainya.

Dalam kasus perdata, terdapat beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan. Pertama adalah bukti surat dan kemudian saksi, ada kalanya kedua belah pihak ini sulit menyediakan bukti-bukti tersebut misalnya utang-piutang atau harta turun-temurun. Bila seperti kedua hal ini terjadi maka bukti ketiga yang akan diajukan, yaitu bukti prasangka rentetan masa lalu, meskipun bukti ini masih rawan diajukan. Tapi bula ketiga bukti tersebut masih belum cukup oleh hakim pengadilan, hakim akan meminta bukti keempat yaitu pengakuan, karena bukti keempat merupakan urutan paling akhir sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan oleh hakim.

Sumpah ada dua macam yaitu, Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir.
Sumpah Suppletoir, atau sumpah tambahan yang dilakukan apabila sudah tidak ada bukti permulaan tapi belum bisa mengungkap fakta karenanya perlu ditambah dengan sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali hakim akan memberikan sumpah Decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan Sumpah Decisoir, putusan hakim semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah ini dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis para pengucap untuk tidak berdusta.

Itulah ulasan dari sumpah pocong guys, semoga dapat memberikan informasi bagi kalian. Sampai di sini dulu berita dari kami. See you next time. :-)

Related Posts:

0 Response to "Mengungkap Misteri Tentang Sumpah Pocong"

Posting Komentar